Minggu, 13 September 2009

Memahami Batasan Hipertensi

Hipertensi atau tekanan darah tinggi merambah hampir ke semua golongan masyarakat di seluruh dunia. Jumlah mereka yang menderita hipertensi terus bertambah.
Terdapat sekitar 50 juta (21,7%) orang dewasa Amerika yang menderita hipertensi, Thailand 17%, Vietnam 34,6%, Singapura 24,9%, Malaysia 29,9%. Di Indonesia, prevalensi hipertensi berkisar 6-15%. Namun, terdapat hasil survey yang ekstrim rendah yaitu di lembah Balim, Pegunungan Jaya Wijaya, yang hanya 0,6%. Lalu untuk ekstrim tinggi di Talang. Sumatra Barat 17,8%.

Menurut perkiraan, sekitar 30% penduduk dunia tidak terdiagnosa adanya hipertensi (underdiagnosed condition). Hal ini disebabkan tidak adanya gejala atau dengan gejala ringan bagi mereka yang menderita hipertensi. Sedangkan, hipertensi ini sudah dipastikan dapat merusak organ tubuh, seperti jantung (70% penderita hipertensi akan merusak jantung), ginjal, otak, mata serta organ tubuh lainnya. Sehingga, hipertensi disebut sebagai silent killer.

Sebagian besar penyebab dari hipertensi (95%) tidak diketahui dan disebut hipertensi kronis atau hipertensi esensiel. Hanya sebagian kecil (5%) penderita hipertensi yang diketahui penyebabnya, yaitu akibat penyakit lain di tubuh diantaranya koartasio aorta, kelainan ginjal dan lainnya. Hipertensi jenis ini disebut sebagai hipertensi sekunder.


Tidak Tahu

Umumnya, masyarakat awam mengetahui seseorang menderita hipertensi jika tekanan darah lebih tinggi dari 160/90 mmHg (hal ini sesuai definisi hipertensi dari WHO, pada 20 tahun yang lalu). Yang lebih parah lagi, masih banyak masyarakat yang menganut sistim seratus ditambah usia, maksudnya seseorang dikatakan menderita hipertensi jika tekanan darahnya diatas 100 + usia (misalkan usia 70 tahun, maka tekanan darah 100 + 70 = 170 sistolik, masih dianggap normal. Diatas nilai tesebut baru dikatakan menderita hipertensi). Sekarang nilai atau batasan hipertensi sudah berubah yaitu tekanan darah dikatakan normal apabila < 120/80 mmHg, pre-hipertensi 120-139/80-99 mmHg, hipertensi derajat 1: 140-159 / 90-99 mmHg, hipertensi derajat 2 : > 160/90 mmHg.

Batasan ini ditetapkan dan dikenal dengan ketetapan JNC VII (The Seventh Report of The Joint National Committee on Prevention, Detection, Evaluation and Treatment of Hight Blood Pressure).

Ketetapan ini juga telah disepakati Badan Kesehatan Dunia (WHO), organisasi hipertensi International (ISH), maupun organisasi hipertensi regional, termasuk Indonesia (InaSH).

Dari batasan tersebut terlihat bahwa mereka yang mempunyai tekanan darah normal yaitu apabila tekanan darahnya lebih rendah dari 120/80 mmHg, diatas dari batasan tersebut sudah masuk dalam kategori pre-hipertensi dan atau hipertensi.

Dengan penjelasan ini diharapkan masyarakat sudah dapat mengetahui, masing-masing individu telah masuk dalam kategori hipertensi atau belum. Sehingga, dapat segera melakukan tindakan atau pencegahan dini agar dampak hipertensi tidak terlanjur lebih berat bagi kesehatan kita. (artikel sejenis klik disini)

Sumber :
Dr. H.M.Edial Sanif, SpJP.FIHA. Mitra Dialog. April 2009. Dalam :
http://nusantarasehat.com/?p=216
13 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar